BANDA ACEH – Ikhsan Nur Rasyidi, pria berusia 32 tahun, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah karena berbohong demi bisa menikah lagi.Ia bahkan, sampai memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.
Dalam melancarkan aksinya, Ikhsan mengaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), lulusan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ikhsan merupakan warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Ia telah memiliki istri dan satu orang anak.
Dia juga bukan seorang PNS. Pekerjaan sehari-harinya adalah tukang servis mesin cuci.
Namun, Ikhsan merekayasa cerita sebagai seorang PNS lulusan UGM demi bisa menikah lagi dengan wanita muda, EAP (23).
Ia juga melakukan pemalsuan data untuk menikahi wanita asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo itu.
Ikhsan bahkan mengubah nama kandung ayahnya dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.
Perangai Ikhsan terbongkar setelah dirinya berhasil menikahi EAP, 2021.
Kala itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.
Ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.
Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.
Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.
Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.
Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.
Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.
“Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu.”
“Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak,” kata EAP di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap. Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.
“Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS, melainkan hanya tukang servis mesin cuci laundry di daerah Kecamatan Laweyan,” ungkapnya.
Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.
Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsn ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Adapun hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.
Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.
















































































































Komentar Terbaru