Pada 21 Mei lalu, sebanyak 93 orang mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi di Balai Kota Jakarta ditangkap aparat kepolisian. Puluhan mahasiswa itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pada Kamis penahanan itu dilakukan karena kericuhan pada aksi itu menyebabkan tujuh orang polisi terluka diduga karena pemukulan oleh massa aksi. Ade mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada 93 orang yang ditangkap. Menurut dia, tiga dari 93 orang itu dinyatakan positif menggunakan ganja.
Sedangkan 90 orang lainnya yang juga ditahan dinyatakan negatif narkoba. Namun, puluhan mahasiswa itu masih diperiksa oleh penyelidik. “Masih dilakukan pendalaman perannya dan disandingkan dengan barang bukti,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, kericuhan itu bermula ketika mahasiswa yang sedang aksi mendobrak gerbang keluar Balai Kota pada Rabu sekitar pukul 16.38 WIB. Massa aksi disebut hendak memasuki area Balai Kota, meski polisi telah menyiapkan lokasi aksi di gerbang masuk Balai Kota.
Petugas yang berjaga kemudian melakukan pencegahan. Namun, timbul kericuhan dan terjadi peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh anggota kepolisian luka-luka. Alhasil, polisi menangkap beberapa orang dari massa aksi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya telah menjenguk puluhan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam. Ia juga telah berkomunikasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait penahanan itu.
Usman menjelaskan, aksi itu dilakukan mahasiswa Universitas Trisakti untuk menemui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jakarta. Pasalnya, sudah ada jadwal pertemuan antara mahasiswa dengan Bakesbangpol Provinsi Jakarta. Namun, terjadi insiden saat aksi dilakukan.
Berdasarkan keterangan dari mahasiswa, ketika itu, terdapat dua mahasiswa yang masuk ke dalam gerbang Balai Kota menggunakan sepeda motor karena kondisi gerbang terbuka. Setelah itu, petugas menutup gerbang. Massa aksi lainnya kemudian mencoba membuka gerbang dan terjadi kericuhan, sehingga terjadi pemukulan.
“Jadi saya kira itu kesalahpahaman dan saya mohon sekali kepada Kapolda untuk mempertimbangkan pembebasan mereka. Kalau memang ada yang sangat serius, ya proses hukumnya silakan dilanjutkan, saya menghormati, tapi mohon ditangguhkan penahanannya,” ujar dia. Menurut Usman, para mahasiswa itu menuntut adanya pengakuan negara atas gugurnya mahasiswa saat reformasi. Hal itu dinilai harus dilakukan melalui pemerintah daerah.















































































































Komentar Terbaru