Meski pentingnya pajak untuk pembangunan, Mufti menegaskan bahwa pemungutan pajak harus adil dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
“Pajak harus proporsional, adil, dan memperhatikan konteks sosial,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah menjelaskan parameter teknis dari kebijakan ini, seperti batas omzet yang dikenakan pajak, mekanisme pemungutan, dan peran marketplace dalam hal tersebut. Ia khawatir, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan dan beban tambahan, terutama bagi pedagang kecil yang minim pengetahuan perpajakan.
“Edukasi kepada pelaku UMKM dan perlindungan terhadap risiko pungutan ganda juga harus menjadi bagian integral dari kebijakan,” pungkasnya.
































































































Beri Komentar