BANDA ACEH – Sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas maritim Thailand sejak 19 Mei 2025 lalu kini tengah menjalani proses hukum di Negeri Gajah Putih. Mereka berasal dari dua kapal nelayan, yakni KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Raver, yang berangkat dari Pelabuhan Idi, Aceh Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para nelayan dituduh melakukan pelanggaran batas wilayah laut serta penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan perbatasan antara Aceh dan Thailand.
“Sidang terhadap 18 ABK sudah digelar di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025. Dari jumlah itu, lima ABK yang merupakan awak KM New Raver diperkirakan akan menyelesaikan masa hukuman pada 27 Agustus 2025,” jelas Aliman di Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).
Informasi tersebut, lanjut Aliman, juga diperoleh dari Konsulat RI di Songkhla, Thailand, yang terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan hukum bagi para nelayan.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh melalui DKP bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI di Bangkok, dan Konsulat RI di Songkhla untuk memastikan proses pemulangan nelayan tersebut ke kampung halaman masing-masing setelah bebas.
“Kita berharap proses pemulangan dapat berjalan lancar sehingga mereka bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Aliman.
Sementara itu, 13 ABK lainnya masih harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan Thailand. Pemerintah Aceh berkomitmen terus memberikan pendampingan dan advokasi bagi seluruh nelayan yang terdampak kasus ini. (*)


















































































































Komentar Terbaru