UPDATE

NASIONAL

KPK Tetapkan Perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korporasi Kasus Penyaluran Bansos

Dalam perkara sebelumnya, Kuncoro divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto, Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, serta April Churniawan, Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.