Pelanggaran etika dan penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi poin dalam mosi ini. Iskandar disebut sering bertindak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan para deputi.
Dampak dari kepemimpinan Iskandar Zulkarnaen, menurut manajemen, adalah terbengkalainya aset-aset BPKS. Mereka menyebut Mess BPKS, Kapal Wiliam Toren, Container Terminal 3, serta Pelabuhan Perikanan Gugop Pulo Aceh tidak berfungsi optimal dan tidak menghasilkan pendapatan.
“Tidak mampu mensupervisi bawahan dan tidak cakap dalam mengkomersialisasikan aset aset BPKS sehingga kondisi yang ada terbengkalai,” bunyi surat tersebut.
Tak hanya itu, Iskandar juga dinilai tidak memiliki kemampuan manajerial yang baik. Ia dianggap tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sikap ini, menurut manajemen, telah menurunkan kepercayaan pemerintah pusat, yang berakibat pada dukungan anggaran yang terus menurun. Bahkan, disebutkan tren anggaran BPKS berada pada titik terendah sepanjang sejarah.
Pada bagian akhir, manajemen BPKS secara tegas meminta Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga memohon agar Iskandar Zulkarnaen diganti dengan pemimpin yang lebih cakap dan bijaksana. Pergantian pimpinan ini dinilai penting demi mempercepat realisasi visi dan misi kepemimpinan Mualem – Dek Fadh 2025-2030, serta membawa kebaikan bagi BPKS, Kawasan Sabang, dan masyarakat Aceh secara umum.
Surat mosi ini ditandatangani oleh Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah, Deputi Umum Fajran Zain, Deputi Komersial dan Investasi Jeliteng Pribadi, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Azwar Husein, serta Deputi Pengawasan Ridha Amri.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah belum merespons saat dihubungi melalui WhatsApp. Sementara itu, redaksi BANDA ACEH masih berupaya menghubungi Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen untuk meminta konfirmasi terkait mosi tersebut. [red]






























































































Beri Komentar