“Penghentian permanen itu kan ada kontraknya. Kami harus hati-hati jangan sampai malah jadi tuntutan hukum ke BGN karena itu ada mekanisme, kontraknya,” tuturnya.
BGN juga mengungkap pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam program MBG adalah proses pemasakan makanan yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan juknis MBG, makanan semestinya mulai dimasak pukul 02.00 dini hari untuk menjaga kesegaran dan keamanan pangan. Namun, sejumlah dapur mulai memasak sejak pukul 20.00 malam hari sebelumnya.
Komentar Terbaru