KPK menekankan pentingnya pencegahan sejak awal untuk memastikan program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Jika tata kelola tidak diperkuat, maka program yang seharusnya menyehatkan generasi mendatang justru bisa terhambat oleh praktik penyimpangan. Kehadiran sistem ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan korupsi, sekaligus alat kontrol publik dalam mengawal jalannya program MBG di seluruh daerah agar dapat terlaksana secara transparan dan tepat sasaran,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dia mengatakan program prioritas nasional itu rawan penyimpangan bila tata kelolanya tidak diperkuat.
Menurutnya, keberhasilan program MBG bukan hanya soal banyaknya penerima manfaat, tetapi juga bagaimana anggaran dikelola dengan penuh integritas.
Sejak Maret 2025, kata Pramono, KPK telah secara konsisten melakukan intervensi pencegahan korupsi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK menjalankan fungsi pencegahan dan monitoring terhadap sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan,” ungkapnya.
“Kami menyoroti sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dinilai masih eksklusif dan berpotensi konflik kepentingan, proses pengajuan dan verifikasi calon mitra yang berindikasi kecurangan, hingga proposal tidak sesuai kondisi lapangan karena tidak didukung laporan keuangan dua mingguan secara memadai,” beber dia.
Selain itu, KPK juga mencatat adanya red flag atau indikator risiko korupsi di lapangan, antara lain, mekanisme pemilihan calon mitra yayasan masih dilakukan oleh pihak yayasan sendiri.
Lalu, operasional dapur kerap dipengaruhi penetapan harga pangan yang mahal untuk disetujui oleh Kepala SPPG.
Selain itu, ada mitra yang tidak memiliki rekam jejak sebagai pengelola dapur tetapi tetap terlibat karena kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Termasuk juga lemahnya mekanisme baku dalam menyiapkan dan menyalurkan bantuan, sehingga validitas data penerima manfaat menjadi kurang akurat.
“Karena itu, KPK mendorong BGN untuk lebih berperan sebagai pengawas dan pengendali sistem, bukan sekadar bagian dari operasional maupun pemasok. Transparansi pengelolaan data, pelaporan, serta pelibatan masyarakat juga ditekankan KPK sebagai kunci untuk memitigasi risiko penyimpangan,” pungkas Pramono.


















































































































Komentar Terbaru