BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025), diikuti oleh unsur pemerintah kabupaten/kota, pengurus Baitul Mal se-Aceh, akademisi, tenaga ahli, serta sejumlah lembaga wakaf, termasuk Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC).
RDPU ini menjadi wadah aspirasi publik untuk memperkuat tata kelola Baitul Mal Aceh agar lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Forum juga dihadiri oleh perwakilan Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Kepala BPKD, Inspektorat, serta tokoh masyarakat yang aktif dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf.
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Jamal, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan qanun ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Baitul Mal agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Selama ini banyak kendala di daerah terkait status kelembagaan, keuangan, dan kewenangan. Kita ingin qanun ini menjadi solusi konkret, bukan sekadar penyesuaian pasal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilmiza juga menambahkan bahwa perubahan qanun ini diarahkan untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan Baitul Mal sebagai institusi keistimewaan Aceh yang berperan strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Kita ingin qanun ini tidak hanya menata struktur kelembagaan, tetapi juga memperluas ruang gerak Baitul Mal agar lebih mandiri dan berdaya guna. Dengan dasar hukum yang kuat, lembaga ini bisa lebih optimal melayani masyarakat,” tambahnya.
Komisi VII DPRA yang memprakarsai pembahasan tersebut dipimpin oleh Ilmiza Sa’aduddin Jamal dari Fraksi PPP–PAS Aceh, dengan Romi Syah Putra (Fraksi Demokrat) sebagai wakil ketua, dan Yahdi Hasan (Partai Aceh) sebagai sekretaris. Anggota komisi lainnya berasal dari berbagai fraksi, di antaranya Sarjani atau Imum Jon (Partai Aceh), Zamzami, S.T., M.A.P. dan Sutarmi (NasDem), Dr. Ansari Muhammad, S.Pt., M.Si. serta Sofyan Puteh (Golkar), Muhammad Wali, S.E., M.M. (PKB), Usman IA, S.P. (Gerindra–PKS), dan Tgk. Nurdin M. Jadon atau Abi Nas dari Fraksi PPP–PAS Aceh.
Komisi VII merupakan alat kelengkapan DPRA yang membidangi urusan agama, syariat Islam, keistimewaan Aceh, serta lembaga sosial keagamaan termasuk Baitul Mal. Dalam pelaksanaan RDPU kali ini, komisi menghadirkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, pakar hukum Islam, dan ekonomi syariah yang memberikan masukan mendalam terhadap aspek hukum, kelembagaan, dan operasional Baitul Mal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain perlunya peningkatan status kelembagaan Baitul Mal agar lebih mandiri, independen, fleksibel dan penataan struktur organisasi yang lebih efisien, serta penguatan akuntabilitas publik melalui sistem pelaporan digital. Peserta juga menekankan pentingnya pengelolaan dana infak dan wakaf secara produktif untuk memperkuat ekonomi masyarakat miskin dan mendukung program pemberdayaan umat.
Kehadiran Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC) memberikan perspektif penting tentang perlunya integrasi antara lembaga wakaf dan Baitul Mal dalam pengelolaan aset umat. Perwakilan YWBIC mengapresiasi langkah DPRA yang membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan qanun, serta menilai revisi ini harus mampu mendorong pengembangan wakaf produktif berbasis syariah dan berkelanjutan.
RDPU yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh pimpinan Komisi VII, bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari peserta akan dijadikan bahan penyempurnaan naskah akademik serta rancangan qanun sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh dalam tahap lanjutan.
Melalui forum ini, Komisi VII DPRA berharap revisi Qanun Nomor 10 Tahun 2018 dapat melahirkan regulasi yang lebih kuat, adaptif, dan berpihak pada kemaslahatan umat, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai pelopor tata kelola zakat dan wakaf berbasis syariah. (*)



















































































































Komentar Terbaru