BANDA ACEH – Suasana gelar perkara khusus terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendadak senyap saat penyidik memperlihatkan dokumen ijazah secara langsung kepada tiga tersangk (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa) serta tim kuasa hukum mereka.
Tidak muncul sanggahan maupun perdebatan teknis; ruangan justru dipenuhi keheningan.
Momen tersebut diungkap Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, yang mengikuti jalannya gelar perkara dan menceritakannya dalam talkshow di kanal YouTube TvOneNews, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai respons para tersangka pada sesi kedua sangat kontras dibanding sesi sebelumnya.
“Barangnya sama, tapi reaksinya berbeda. Ketika tiga tersangka melihat langsung, tidak ada lagi kata-kata. Rismon diam. Tidak ada komentar,” ujar Lechumanan.
Kata “Insaf” Jadi Sorotan
Menurut Lechumanan, perubahan sikap tersebut bahkan menjadi perhatian kuasa hukum dari kubu Roy Suryo.
Salah satunya Abdullah Alkatiri, penasihat hukum dokter Tifa, yang melontarkan satu kata singkat bernada reflektif.
“Saya sampai bilang ke Bang Alkatiri, ‘Bang, enggak ada dilihat lagi?’ Dia jawab, ‘Insaf.’ Insaf,” kata Lechumanan menirukan pernyataan Alkatiri.
Lechumanan menilai kata “insaf” menjadi penanda penting dalam dinamika gelar perkara tersebut.
“Insaf itu apa artinya? Ya sudah mengakui. Itu yang saya tangkap,” ujarnya.
Polemik Dibuat Rumit oleh Narasi Menyesatkan
Lechumanan berpandangan polemik ijazah Jokowi sejatinya merupakan pembuktian sederhana yang menjadi berlarut karena narasi yang menyesatkan publik.
“Ini sebenarnya sederhana. UGM bilang asli, pihak Jokowi bilang asli. Tapi semua itu dibantah dengan metode yang katanya ilmiah, padahal orangnya tidak pernah memegang ijazah asli,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pihak yang selama ini tampil sebagai ahli.
“Kami memandang ini bukan ahli yang objektif, tapi ahli memanipulasi. Faktanya sekarang dia tersangka,” kata Lechumanan.
Ia menepis anggapan penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur.
“Ini bukan tiba-tiba. Ada konsultasi hukum, laporan polisi, penyelidikan, baru penyidikan. Kalau tidak ada peristiwa pidana, tidak mungkin naik,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan sedikitnya 22 ahli lintas bidang.
“Kalau ini dianggap sembrono, tidak mungkin melibatkan puluhan ahli,” ujarnya.
Ia menekankan analisis keaslian selama ini dilakukan tanpa pernah memegang dokumen asli.
“Aslinya saja tidak pernah dipegang, tapi berani menyatakan palsu ke publik. Itu yang terjadi,” katanya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Tetap Nilai Ijazah Bermasalah



















































































































Komentar Terbaru