Oleh: Damai Hari Lubis 1
Daftar Isi
I. Pendahuluan
UUD 2002 dan Fenomena Kepemimpinan Satu Dekade
[P]ERJALANAN konstitusi pasca-Amandemen (UUD 2002) selama satu dekade terakhir menciptakan sebuah “Labirin Kepemimpinan”.
Secara objektif, sistem ini melahirkan gaya kepemimpinan yang semula dianggap sederhana dan tradisional, namun dalam praktiknya justru memperkuat cengkeraman politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral (krusialistik).
Implikasinya, muncul fenomena yang kita saksikan hari ini, upaya penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai “pelanggaran etika konstitusional”.
Ketika instrumen hukum digunakan sebagai alat estafet kekuasaan (seperti kasus di MKMK), maka nomenklatur demokrasi telah dibajak untuk kepentingan kelompok (Machiavellisme).
II. Menimbang Alternatif
Kembalinya Gagasan Negara Serikat (Federalisme) di tengah kebisingan publik yang menuntut kembali ke UUD 1945 asli, muncul pemikiran alternatif penulis yang (bisa jadi) provokatif, namun memiliki dasar empirik-historis yang sah, Transformasi NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Meski ide ini tidak populer dan berisiko menghadapi resistensi status quo, gagasan RIS memiliki legitimasi konstitusional dalam sejarah Indonesia. Federalisme bukan berarti disintegrasi, melainkan upaya mendistribusikan keadilan secara proporsional.
III. Alasan Fundamental Peralihan ke Sistem RIS
Mengapa opsi RIS layak dipertimbangkan kembali setelah 80 tahun merdeka?
Kegagalan Distribusi Kesejahteraan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, tujuan teori bernegara adalah keadilan sosial.
Realitasnya, sistem sentralistik seringkali membuat Pemerintah Pusat “memborong” hasil bumi daerah, yang memicu keterlambatan pembangunan di daerah karena ketergantungan pada komando pusat. Sehinggamembendung Monopoli Kekuasaan
Sistem federal memperkecil peluang lahirnya figur “penguasa tunggal” yang dominan secara nasional.
Kekuasaan tersebar di negara-negara bagian, sehingga pengawasan (checks and balances) terjadi secara lebih organik dan kompetitif.
Efisiensi Ekonomi Daerah, Negara bagian memiliki otonomi penuh atas pendapatan dan kekayaan alamnya.
Pusat hanya memegang kendali atas Pertahanan, Hubungan Luar Negeri, dan Moneter.
Hal ini mendorong daerah untuk lebih mandiri, kreatif, dan kompetitif seperti model di Amerika Serikat, Australia, atau Malaysia.
IV. Kerangka Transisi Menuju Federasi yang Berkeadilan
Agar transisi dari NKRI ke RIS tidak menciptakan kesenjangan baru, diperlukan tanggung jawab moral dan kebijakan sistematis melalui Diskresi Politik-Ekonomi dengan metode Integrasi Wilayah Strategis:


















































































































Komentar Terbaru