BANDA ACEH – Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik pada awal 2026.
Situasi ini seolah mengonfirmasi analisis Politik yang disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia sekaligus analis UIN Jakarta, Adi Prayitno, beberapa bulan sebelumnya.
Pada Juli 2025, ketika isu ijazah Jokowi mulai ramai diperbincangkan, Adi Prayitno menilai polemik tersebut tidak akan selesai dalam waktu singkat.
Ia bahkan memprediksi persoalan ini bisa berlarut-larut hingga bertahun-tahun ke depan.
“Bahwa ini penting sih oke, tapi jangan sampai energi kita habis untuk urusan kayak gini-gini misalnya,” kata Adi Prayitno, dikutip dari program AKIP tvOne, pada Rabu, 16 Juli 2025.
“Itulah yang saya sebutkan, kenapa sebenarnya untuk hal-hal yang semacam ini, saya tidak terlampau ekspos untuk berkomentar terlampau jauh.”
“Karena ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini. Ini (kasus ijazah Jokowi) bisa panjang ini. Bahkan bisa melampaui 2029, bisa 2035, 34 sekian lah macam-macam,” jelasnya.
Menurut Adi, membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pun tidak otomatis menjadi solusi final yang diterima semua pihak.
“Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen,” ujarnya.
“Pengadilannya pun juga akan ditanyakan, benar apa enggak nih, gitu kan,” imbuhnya.
Kasus Berlanjut hingga 2026, Delapan Orang Jadi Tersangka
Memasuki 2026, polemik ijazah Jokowi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, serta Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.


















































































































Komentar Terbaru