Namun, tendangan keras tersebut memicu penurunan kondisi kesehatan hewan yang drastis.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian. Ya, diduga kucing tersebut lemas, lemah,” terang Zaenul di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026).
Kucing tersebut sempat hilang dari rumah dan ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa beberapa hari setelah insiden penendangan.
5. Ancaman Hukuman 1,6 Tahun Penjara dan Permintaan Maaf Pelaku
Setelah diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Satreskrim Polres Blora pada Senin (2/2/2026), pelaku PJ akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” kata PJ saat ditemui di Polres Blora.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP (merujuk pada regulasi baru) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara.
“Ancaman hukumannya 1,6 tahun penjara,” tegas Artanto.



















































































































Komentar Terbaru