UPDATE

NASIONAL

Usai Jokowi, Giliran Anies Baswedan Soroti Gugatan ke MK Soal Keluarga Presiden Dilarang Nyapres

BANDA ACEH – Setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan dua advokat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di pilpres, kini giliran Anies Baswedan. 

Berbeda dengan Jokowi yang memilih menunggu keputusan MK, Anies Baswedan menanggapi panjang soal esensi gugatan ini. 

Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini bahkan menyinggung Politik dinasti yang masih banyak terjadi di Indonesia. 

Menurutnya, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu.

“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).

Menurut Anies, demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut.

“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” kata dia.

Anies kemudian menyinggung dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.

“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak? Tapi kemudian pada tahun, eh 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan,” tutur Anies.

“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya.

Anies menilai pengalaman selama lebih dari satu dekade tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat dampak kebijakan terhadap kualitas demokrasi.

Pokok Gugatan  

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.