Ketika ditanya mengenai kesiapannya jika penyidik memutuskan untuk menahannya, Yaqut hanya memberikan jawaban singkat.
Daftar Isi
“Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Praperadilan Ditolak Sehari Sebelumnya
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan sehari setelah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya pada Rabu (11/3/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah dan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.
Indonesia saat itu mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, dalam penyelidikan KPK, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
Situasi Masih Dijaga Ketat
Hingga Kamis malam, aparat keamanan masih berjaga ketat di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Barikade kawat berduri tetap dipasang untuk mengantisipasi kemungkinan aksi massa yang lebih besar.
Laporan dari lokasi juga menyebutkan bahwa sejumlah bus tambahan yang membawa anggota Banser masih terus berdatangan ke area sekitar gedung.
Situasi di sekitar kantor KPK pun tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan untuk memastikan aksi solidaritas tersebut tidak berkembang menjadi kericuhan.


















































































































Komentar Terbaru