UPDATE

NASIONAL

KPK Sebut Gus Alex Aktor Kunci dalam Skandal Kuota Haji

Pada 2024, praktik pungutan fee kembali terjadi dengan nilai yang lebih besar. KPK menyebut fee percepatan mencapai sekitar 2.500 Dolar AS atau setara Rp40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus.

“Oleh karena itu penyidikan perkara kuota haji ini tentu tidak berhenti di titik ini saja, tapi masih akan terus dilakukan pengembangan, penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lain,” pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.