”Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan, merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga kepada publik. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK.
Dia meyakini, Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi. Menurutnya, sebagai lembaga publik, KPK bekerja secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Budi menjelaskan, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan barang atau fasilitas terkait perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal disebut mengakui adanya penerimaan barang, yang kemudian telah disita oleh penyidik.
“Penyidik memiliki argumentasi yang kuat untuk melakukan pendalaman materi kepada saksi, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang yang dikuasai,” imbuhnya.


















































































































Komentar Terbaru