Selain itu, penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang berpotensi mengandung unsur pornografi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.
Hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Di samping itu, menurut UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi juga dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.





























































































Beri Komentar