UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Link Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik Diburu Netizen

Selain itu, penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang berpotensi mengandung unsur pornografi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Di samping itu, menurut UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi juga dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.