UPDATE

NASIONAL

Kode ‘Malaikat’ hingga ‘Vokalis’ Dibongkar KPK dalam Pembagian Duit Korupsi Imigrasi

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode-kode khusus dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kode tersebut digunakan untuk menyamarkan identitas penerima setoran dan menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan istilah “malaikat” yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas dan Kementerian Imipas,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain itu kata Setyo, terdapat istilah lain yang diambil dari dunia musik dan pertunjukan.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

KPK menduga kode-kode tersebut digunakan dalam komunikasi internal saat proses distribusi uang hasil pemerasan berlangsung setiap pekan. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada para pihak yang telah memiliki porsi masing-masing untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.

Penyidik menemukan alur perintah dalam perkara ini berjalan dari pejabat tingkat atas kepada pejabat pelaksana. Salah satu yang diduga berperan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.