UPDATE

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi, Setiap Klik ‘Ada Harganya’

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2022-2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, praktik korupsi tersebut tidak dilakukan oleh satu atau dua orang oknum, melainkan melibatkan jaringan pejabat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis yang memiliki peran masing-masing dalam rantai pelayanan keimigrasian.

Menurut Setyo, modus yang digunakan para pelaku adalah mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonannya dapat diproses dan disetujui.

“KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menjelaskan, praktik tersebut bermula ketika WNA mengajukan permohonan izin tinggal melalui biro jasa keimigrasian. Secara resmi, biro jasa bertugas membantu pemohon dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengunggahan dokumen hingga proses verifikasi administrasi.

Namun dalam praktiknya, permohonan yang diajukan sering kali sengaja dipersulit dan ditolak dengan berbagai alasan. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan kepada petugas pada tahap verifikasi agar berkasnya dapat diproses lebih lanjut.

Pungutan tidak hanya terjadi di kantor imigrasi wilayah, tetapi juga berlanjut di tingkat pusat pada Ditjen Imigrasi. Akibatnya, para pemohon harus membayar dua kali agar dokumen yang diajukan memperoleh persetujuan.

“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses,” terang Setyo.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan istilah yang berkembang di internal pelaku yakni “setiap klik ada harganya”. Istilah tersebut menggambarkan bahwa hampir setiap tahapan dalam sistem pelayanan keimigrasian yang telah terdigitalisasi justru dijadikan sarana untuk melakukan pungutan liar.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.