Setyo menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengakalan terhadap program digitalisasi pelayanan publik yang selama ini digadang-gadang menjadi solusi pemberantasan korupsi.
“KPK juga melihat ada upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan adanya modus setiap klik ada harganya,” jelasnya.
Penyidik menemukan alur perintah dalam perkara ini berjalan dari pejabat tingkat atas kepada pejabat pelaksana. Salah satu yang diduga berperan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.
KPK menilai perkara ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru berubah menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat dan warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian.
Setyo menegaskan, unsur pemerasan dalam perkara ini telah terpenuhi karena terdapat tindakan memaksa pemohon untuk memberikan uang agar layanan yang menjadi hak mereka dapat diberikan.
“Unsur tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara sempurna terpenuhi ketika permintaan pelaku telah dipenuhi dengan adanya penerimaan uang dari para pemohon kartu izin tinggal kepada para tersangka tersebut,” tegasnya.
KPK juga menyoroti dampak luas perkara ini terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional.
Lanjut Setyo, korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga keluarga mereka, investor asing hingga wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia.
Karena itu, dampak yang ditimbulkan dinilai lebih luas dibanding perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya diungkap KPK di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja maupun menetap di Indonesia,” pungkas Setyo.


















































































































Komentar Terbaru