Menurutnya, dampak yang paling banyak dikeluhkan adalah berkurangnya jam belajar efektif.
Sebab proses distribusi makanan dilakukan saat kegiatan belajar berlangsung.
Selain itu, Iman mengatakan para guru juga harus terlibat langsung dalam pelaksanaan program tersebut.
“Perlu diketahui juga oleh pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung,” ucap Iman.
“Dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan,” lanjut dia.
Ia menyebut keterlibatan tersebut membuat waktu istirahat dan persiapan mengajar guru menjadi berkurang.
“Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang,” katanya.
Iman juga mengungkapkan sebagian guru menyoroti kualitas makanan yang dibagikan dalam program MBG.
“Sebagian juga menyoroti kualitas makanan karena menu di sini dianggap tidak baik menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa,” katanya.
Respons DPR dan Pemerintah
Sementara itu, DPR menegaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sesuai ketentuan karena salah satu kelompok penerima manfaat program tersebut adalah peserta didik.
Anggota DPR, Wayan Koster, dalam sidang sebelumnya menyatakan penganggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan konsekuensi logis dari tujuan program tersebut.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata dia.
Menurut Wayan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran.
Namun juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara optimal.
Sementara itu,, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena pemenuhan gizi dinilai menjadi prasyarat penting bagi proses belajar siswa.
“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).
Luky juga menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan sosial.
Melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.


















































































































Komentar Terbaru