BANDA ACEH – Seorang wali murid, Rika Iffati Farihah, mengungkapkan adanya larangan bagi orangtua siswa untuk mengunggah atau melaporkan permasalahan program makan bergizi gratis (MBG) ke media sosial.Hal itu disampaikan Rika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).
Rika menjelaskan anaknya merupakan siswa di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut dia, pihak sekolah tidak pernah berkonsultasi dengan wali murid sebelum sekolah ditetapkan sebagai penerima manfaat program MBG.
Setelah program berjalan, Rika mengaku mulai banyak mendengar berbagai persoalan terkait MBG di sejumlah daerah, termasuk kasus keracunan makanan.
“Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya,” kata Rika yang hadir dalam sidang secara daring.
Ia menuturkan kasus keracunan yang terjadi di sekolah lain di wilayah Sleman membuat sejumlah siswa, termasuk anaknya, lebih berhati-hati saat mengonsumsi makanan dari program tersebut.
“Jadi di Sleman juga cuma beda sekolah, itu ada keracunan massal gitu gara-gara MBG. Itu membuat anak-anak banyak yang sangat hati-hati,” tutur Rika.
“Jadi kalau ada bau aneh sedikit saja biasanya mereka tidak mau makan. Dan itu menyebabkan banyak sekali sampah gara-gara program ini,” tambahnya.
Selain itu, Rika turut mempertanyakan urgensi pelaksanaan program MBG di daerah.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Menurutnya program itu tidak memiliki persoalan serius terkait akses pangan maupun kasus kelaparan.
Karenanya, ia berpendapat program MBG seharusnya lebih diprioritaskan bagi wilayah yang benar-benar membutuhkan, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Beda kalau misalnya MBG ini memang diberikan untuk area-area tertentu misalnya 3T yang memang membutuhkan makanan,” jelasnya.
Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut pelaksanaan program MBG berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Mayoritas responden teman-teman yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Iman di ruang sidang MK, Jakarta.


















































































































Komentar Terbaru