Bagaimana pun, kata dia, kasus ini melibatkan petinggi Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus. Kasus yang disidik pun juga sensitif yang salah satunya adalah korupsi di Asabri. Tak heran jika kemudian TNI merasa terusik.
“Walaupun nantinya bisa menyentuh pihak-pihak lain, kasus ini terutama berkaitan dengan para mantan jenderal,” jelas Hendrajit.
Nah, jika pengerahan ini dikaitkan dengan kasus Asabri, menurut dia persoalannya bukan sekadar kasus suap-menyuap. Tetapi ada kemungkinan TNI mengamankan Jampidsus dari pihak yang terkait kasus tersebut dan bukan dari polisi.
“Sementara narasi yang terbangun di publik justru seolah-olah ini merupakan pertarungan antara polisi dan tentara,” tegasnya.
Tetapi menurut dia, kondisi ini masih terkendali. Hendrajit mengatakan, pengerahan pasukan menunjukkan bahwa kondisi di tubuh TNI relatif solid. Tidak ada resistensi, baik dari Panglima TNI maupun KSAD. “Hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden masih mengendalikan keadaan,” tegasnya.
Dari sisi berbeda, Analis Politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting mengatakan, terlibatnya TNI dalam perkara ini, tak terlepas dari perubahan struktur hukum, di mana saat ini terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang merupakan hasil revisi Undang-Undang TNI dan Kejaksaan.
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, menurut dia, menandakan pergeseran arah penegakan hukum nasional. “Ketika sebelumnya Jampidmil berasal dari Angkatan Laut, maka pengawalan dilakukan oleh Marinir. Sekarang, dengan Jampidmil dari Angkatan Darat, tentu koordinasinya lebih erat dengan AD,” katanya.
Ginting menyimpulkan, dinamika politik dan hukum saat ini menampilkan pertarungan pengaruh antara institusi-institusi penegak hukum, serta mencerminkan pergeseran arah kebijakan antikorupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Yang jelas, rivalitas antar penegak hukum di Indonesia memang terjadi sejak lama. Muhammad Ibrahim dalam Jurnal Keamanan Nasional Vol. I, No. 2, Tahun 2015, mengungkapkan hasil kajiannya. Dia mengatakan, rivalitas aparat penegak hukum hanya merupakan pola berulang yang didorong oleh perebutan kekuasaan, status, dan ego sektoral.
Di masa Hindia-Belanda, fungsi represif kepolisian (police judiciaire) tunduk di bawah perintah Jaksa (di bawah Procureur Generaal). Namun, pasca-kemerdekaan dan setelah lepas dari Kementerian Dalam Negeri, Korps Kepolisian menolak pemulihan status “bawahannya” tersebut dan menuntut kesetaraan serta kemandirian penuh.
Di tahun 1954, melalui perwakilan organisasi masing-masing (P3RI untuk Polisi dan Persatuan Jaksa), kedua lembaga saling berhadapan dalam panitia negara. Polisi menuntut hak tunggal atas pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) sebelum perkara ke pengadilan. Di sisi lain, Kejaksaan menolak diturunkan derajatnya menjadi sekadar “pesuruh” atau perantara berkas antara Polisi dan Pengadilan.



















































































































Komentar Terbaru