UPDATE

NASIONAL

Febrie Adriansyah Disebut Hubungi Tokoh Pergerakan, Benarkah Said Didu?

Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo, Senin, 13 Juli 2026.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” kata Totok.

Penggeledahan dilakukan di sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.