Hendardi dari SETARA Institute menyebut penundaan penahanan mencederai rasa keadilan. Sementara Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Febrie dan Don Ritto. Akhirnya, Kejagung mengambil langkah penahanan.
Sebelum memasuki Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti masih perlu didalami.
Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tetap kooperatif. Rudi Margono menjelaskan penitipan di Rutan KPK dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas. ICW juga sebelumnya mendorong agar proses ini melibatkan KPK agar tak memunculkan kesan konflik kepentingan.
Begitulah, panggung hukum kembali menghadirkan ironi. Sang penjeblos koruptor akhirnya ikut dijebloskan. Tanpa denting borgol, tanpa rompi pink, tetapi dengan drama yang membuat jagat maya lebih ramai dari final sepak bola.
Kini publik tinggal berharap satu hal, bukan sekadar pertunjukan yang seru, melainkan proses hukum yang benar-benar tuntas dan adil untuk semua.
“Bang, bisa ndak nanti Kejagung memperlihatkan kawannya itu memakai rompi pink publik atau sedang terbaring di dalam penjara.”
“Waduh, wak. Ini tahanan istimewa, bukan macam suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Bukan seperti Mochtar Riza Pahlevi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Harun Rasyid, koruptor triliunan.”
(Mantan Wartawan)



















































































































Komentar Terbaru