UPDATE

NASIONAL

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim 9 Tertekan dan Pucat Saat Tetapkan Febrie Tersangka

BANDA ACEH — Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, melontarkan tudingan serius terhadap proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026), Handika menyatakan tim sembilan yang menangani pemeriksaan Febrie berada dalam tekanan yang sangat besar.

Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi proses penetapan tersangka sehingga lebih bernuansa Politik dibanding pertimbangan hukum.

“Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum,” kata Handika.

Klaim Konstruksi Perkara Berubah

Handika memaparkan, pada awal penyelidikan, seluruh barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Namun, menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, konstruksi tersebut dinilai tidak terbukti.

Ia mengklaim enam pegawai money changer yang diperiksa menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi uang jutaan dolar sebagaimana disebut dalam narasi awal penyidik.

Selain itu, Handika mengatakan Norman, yang disebut menerima tas berisi uang tersebut, juga membantah pernah menerima uang dari Ferry Babi.

Ia juga mengklaim Tang Kian maupun Febrie Adriansyah membantah adanya permintaan uang terkait penanganan perkara.

Menurut Handika, tuduhan tersebut hanya bertumpu pada keterangan tunggal Ferry Babi.

“Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah,” ujarnya.

Handika mengungkapkan, ketika perkara ditangani tim sembilan, dugaan tindak pidana asal disebut berubah menjadi dugaan perdagangan pengaruh dalam penanganan perkara.

Ia menilai perubahan tersebut justru semakin tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti berupa emas dan uang yang disita penyidik.

Menurutnya, kliennya meyakini aset tersebut merupakan milik beberapa pihak lain yang identitasnya masih disamarkan dan saat ini sedang diverifikasi bersama kuasa hukum masing-masing.

Handika juga menegaskan bahwa asal-usul kepemilikan aset tersebut nantinya akan disampaikan dalam proses hukum.

Bantah Brankas Dibuat untuk Menyimpan Aset

Menanggapi dugaan penyimpanan aset secara tidak wajar, Handika menjelaskan brankas besar di rumah Sentul dibangun saat renovasi rumah pada 2023 atas rekomendasi kontraktor.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.