UPDATE

NASIONAL

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim 9 Tertekan dan Pucat Saat Tetapkan Febrie Tersangka

Menurutnya, ukuran brankas yang besar bukan permintaan Don Ritto, melainkan pertimbangan teknis agar konstruksinya lebih kuat dan berkualitas.

“Jadi tidak ada maksud membuat brankas besar untuk menyimpan aset-aset besar. Itu murni rekomendasi kontraktor,” katanya.

Handika juga mempertanyakan belum adanya pihak yang secara jelas mengaku menjadi korban pemerasan maupun pemberi gratifikasi.

Menurutnya, penyidik belum mampu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.

“Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono,” ujarnya.

Pihaknya memastikan tengah mempersiapkan langkah praperadilan dengan salah satu dasar adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie mengatakan alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dilakukan penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Ia menambahkan, selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penetapan tersangka lazim dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh melalui beberapa kali gelar perkara.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.

Penggeledahan dan Penyitaan 74 Kilogram Emas

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan dari lokasi tersebut penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang di dalam brankas.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

Tuduhan dan klaim yang disampaikan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.