Dalam insiden itu, Ferry disebut tidak menerima dirinya diikuti. Pemberitaan saat itu menyebut telepon genggam Briptu FF sempat dibanting, sebelum situasi berkembang dan melibatkan aparat dari unsur keamanan lain.
Menurut informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com ketika itu, Briptu FF kemudian dibawa oleh anggota BAIS TNI dan baru dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi Polri dan BAIS. Hingga kini, aparat penegak hukum tidak pernah membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alasan penguntitan terhadap Ferry sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Sempat Dikabarkan Jadi Tersangka
Dalam pemberitaan yang sama, Ferry juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) diketahui telah diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 30 Juli 2025.
Meski demikian, hingga kini belum pernah ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.
Nama Ferry juga pernah dikaitkan dengan isu sebagai makelar kasus (markus) di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus. Namun, isu tersebut secara tegas dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Ah enggak benar itu,” tegas Anang saat itu.
Mengaku Pernah Antar Jutaan Dolar Singapura
Kini posisi Ferry berubah drastis. Dari sosok yang pernah dikaitkan dengan sejumlah perkara, ia justru menjadi saksi yang mengaku mengetahui dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Ferry mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Keterangan Ferry akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi-saksi lain.
Nurman Herin diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hubungan lama itu kini turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memetakan dugaan jaringan dalam perkara TPPU.
Selain Nurman Herin, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Status JC Masih Dikaji
Meski mengaku siap mengungkap berbagai informasi yang diketahuinya, Ferry belum otomatis memperoleh status sebagai justice collaborator.



















































































































Komentar Terbaru