UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Tumbang di 3 Praperadilan, Ini Respon Kuasa Hukumnya?

“Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian pertimbangan hakim.

Roy Suryo Siapkan Gugatan Baru

Meski kembali gagal di persidangan, Refly memastikan pihaknya tidak akan berhenti. Ia menyatakan Roy Suryo akan kembali mengajukan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.

“Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon,” katanya.

Praperadilan jilid III tersebut terdaftar dengan Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026.

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon II.

Roy meminta pengadilan menghukum para termohon membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Namun, sebelum dalil maupun tuntutan tersebut diuji di persidangan, perkara lebih dahulu gugur pada aspek administrasi hukum karena tidak lengkapnya pihak yang digugat

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.