UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Tumbang di 3 Praperadilan, Ini Respon Kuasa Hukumnya?

BANDA ACEH  – Upaya ketiga Roy Suryo untuk mendapatkan ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu.

Namun kali ini, kegagalannya bukan karena dalil hukum yang ditolak, melainkan akibat cacat formil yang membuat hakim sama sekali tidak memasuki pokok perkara.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dinilai kurang pihak.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan pemeriksaan terhadap substansi gugatan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku terkejut dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, majelis sama sekali tidak menguji pokok perkara yang diajukan.

“Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). 

Refly menjelaskan, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan seharusnya juga melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon. Alasannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran ganti rugi negara menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

“Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan.

Karena itu, hakim masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan ketentuan itu, hakim menilai Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi sehingga wajib dilibatkan dalam perkara.

Karena Menteri Keuangan tidak dimasukkan sebagai pihak turut termohon, permohonan Roy Suryo dinilai mengandung cacat formil akibat kurang pihak.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.