Emas Kembali Ditanyakan, Kepemilikan Tetap Dibantah
Salah satu materi yang kembali ditanyakan penyidik adalah emas yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Namun, menurut Febri Diansyah, kliennya tetap membantah kepemilikan emas tersebut. Keterangan itu disebut konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” tegas Febri.
Di titik inilah pembuktian Kejagung diuji. Jika emas tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara TPPU, penyidik harus mampu menjelaskan secara terang hubungan antara barang bukti, kepemilikan, sumber dana, aliran aset, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sekadar menyita barang belum otomatis membuktikan kepemilikan atau keterkaitan seseorang dengan tindak pidana. Sebaliknya, bantahan tersangka juga tidak otomatis menggugurkan dugaan penyidik.
Karena itu, publik menunggu bukti yang mampu menjembatani dua posisi tersebut.
Dikawal TNI Bersenjata, Febrie Bungkam
Usai pemeriksaan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan ketat. Dua personel TNI berseragam dan membawa senjata laras panjang terlihat berada di barisan pengawalan.
Personel Pengamanan Dalam Kejagung juga ikut mengawal Febrie hingga menuju mobil tahanan.
Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan dalam kondisi diborgol. Ia kemudian dibawa kembali ke Rutan KPK.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Febrie kepada awak media.
Pengawalan ketat tersebut memang menjadi bagian dari pengamanan proses hukum. Namun, secara bersamaan, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada bagaimana seorang tersangka dikawal keluar-masuk gedung Kejagung.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penyidik membuktikan perkara yang disangkakan.
Dua Praperadilan Menanti
Sementara proses penyidikan berjalan, kubu Febrie menyiapkan perlawanan hukum. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membantu memperjelas perkara.
“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri.
Kubu Febrie juga telah menerima jadwal dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Situasi ini membuat Kejagung berada dalam posisi yang semakin diuji. Sebagai institusi yang menangani perkara tersebut, Kejagung bukan hanya dituntut menunjukkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi juga membuktikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.






























































































Beri Komentar