UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tujuh Jam 20 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Koordinasi Bukan Diperiksa?

BANDA ACEH  – Pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menyisakan tanda tanya. Hampir delapan jam berada di Gedung Utama Kejagung, namun pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut hanya sekitar 20 pertanyaan.

Febrie tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 13.37 WIB. Ia baru meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 20.28-20.33 WIB.

Artinya, Febrie berada di kompleks Kejagung selama hampir tujuh jam. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 20, publik wajar mempertanyakan seberapa dalam pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap perkara yang disebut Kejagung memiliki rangkaian barang bukti dari penyidikan sebelumnya dan hasil penggeledahan Tim 9.

Pertanyaan semakin mengemuka karena pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal pada 24 Juli 2026.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli,” kata Febri.

Febri menyebut kliennya menjawab seluruh pertanyaan sesuai pengetahuan yang dimiliki dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” ujarnya.

Tujuh Jam, Apa yang Sesungguhnya Didalami?

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik mendalami barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri serta dokumen yang diperoleh dari penggeledahan Tim 9.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9,” kata Anang.

Namun, penjelasan tersebut justru menyisakan ruang pertanyaan. Jika pemeriksaan berlangsung hampir tujuh hingga delapan jam dan menyangkut perkara TPPU dengan sejumlah barang bukti, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana barang bukti tersebut dikonfrontasikan dengan keterangan tersangka.

Apalagi, menurut kuasa hukum Febrie, penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada Febrie maupun tim penasihat hukum selama pemeriksaan.

Pemeriksaan yang disebut intensif itu pun pada akhirnya digambarkan sebagai sesi tanya jawab dengan sekitar 20 pertanyaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis: apakah waktu panjang tersebut benar-benar digunakan untuk mengurai konstruksi perkara, atau sebagian besar hanya digunakan untuk proses administratif dan pendalaman yang belum menyentuh substansi utama perkara?

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.