BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti membeberkan 10 alasan yang menurutnya menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto perlu mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Ray mengatakan dirinya telah meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pergantian Kapolri sejak Januari 2025. Saat itu, dia menyampaikan tiga hingga empat alasan. Namun, menurut Ray, kini terdapat 10 alasan yang membuat pergantian Kapolri dinilai semakin diperlukan.
“Pertama, sudah menjabat lebih dari lima tahun. Tepatnya 5 tahun 6 bulan dari 27 Januari 2021 sampai sekarang. Kedua, kesempatan untuk regenerasi. Sebab dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui,” tegas Ray kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ray kemudian menyoroti munculnya cap “parcok” pada 2024. Istilah tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia juga menyoroti banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Bahkan tetap terjadi setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian. Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang,” tuturnya.
Alasan lainnya, kata Ray, adalah penahanan terhadap ribuan aktivis yang sebagian di antaranya kini menghadapi proses hukum di pengadilan.
Polri Gagal Jaga Kamtibmas
Ray juga menyinggung peristiwa Agustus 2025 ketika sejumlah kantor polisi dirusak massa. Menurut dia, peristiwa tersebut dipicu kematian Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan berat polisi.
Selain itu, Ray menyoroti pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian atau institusi lainnya.
Menurut Ray, pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Ray selanjutnya menilai amanah reformasi kepolisian masih belum berjalan optimal.
“Delapan, mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam UU Kepolisian yang baru (No 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun,” kata dia.
Dia juga menyoroti rendahnya perhatian kepolisian terhadap kasus-kasus korupsi, khususnya dugaan praktik korupsi di lingkungan internal Polri.





























































































Beri Komentar