Salah satu yang menjadi sorotan adalah UTS Insearch di Sydney, Australia.
Perdebatan mengenai lembaga tersebut berkaitan dengan posisi dan fungsi pendidikannya serta bagaimana kualifikasinya ditempatkan dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Dalam gugatan itu, penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut bahkan sempat menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Jakarta Pusat.
Namun, polemik tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.
Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat justru menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ketika itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu maupun membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazahnya.
Meski proses gugatan di PN Jakarta Pusat berakhir karena persoalan kewenangan, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran terus muncul di ruang publik.
Isu tersebut kemudian kembali mendapat perhatian ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dan meminta agar dokumen asli ditunjukkan kepada masyarakat.
Dalam konteks itulah pernyataan terbaru Denny Indrayana mengenai sayembara Rp100 juta kembali memanaskan perdebatan.
Denny tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai dasar dari tuntutan politiknya terhadap Gibran.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang dari perbincangan publik, meski sebelumnya telah melewati proses hukum.
Namun, persoalan mengenai keaslian, status dan kesetaraan ijazah tetap perlu dibedakan dengan persoalan Politik mengenai jabatan Wakil Presiden.


















































































































Komentar Terbaru