UPDATE

NASIONAL

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan,” tegas Hendardi.

Ia juga menilai prinsip due process of law tidak dapat diterapkan secara selektif hanya pada bagian-bagian yang menguntungkan tersangka. Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan, menurutnya harus diperiksa secara objektif.

“Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” jelasnya.

Hendardi menambahkan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia dalam memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” tukasnya

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.