UPDATE

NASIONAL

Buntut Kericuhan 27 Agustus, Ahmad Khozinudin cs Desak Kemenkum Cabut Izin GRIB Jaya

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas oleh GRIB Jaya.

2. Melakukan pemeriksaan resmi dan objektif terhadap ormas tersebut.

3. Memeriksa keterkaitan antara tindakan anggota di lapangan dengan instruksi resmi struktur organisasi.

4. Menguji secara hukum tindakan “menghalau” dan “mengejar” massa terhadap UU Ormas.

5. Memverifikasi status badan hukum dan pemblokiran administratif GRIB Jaya.

6. Menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti terdapat pelanggaran.

7. Memproses pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi (sesuai Pasal 80A UU Ormas) apabila seluruh persyaratan hukum pelanggaran terpenuhi.

“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan bukti. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, kami menghormati. Namun apabila terbukti, kami meminta Kemenkumham mengambil tindakan tegas,” pungkas pernyataan tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.