UPDATE

NASIONAL

Bungkamnya Kejagung Pada Kasus Dana Sawit Rp176,1 Triliun!

Monitorindonesia.com sebelumnya juga telah meminta tanggapan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengenai isu tersebut, tetapi belum memperoleh respons.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengatur?

KOSMAK menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada daftar penerima dana.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyebut pihaknya menduga terdapat persoalan dalam mekanisme penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel yang berpotensi menguntungkan korporasi besar.

Menurut Ronald, penyidik disebut telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat terkait perubahan rumusan penentuan HIP biodiesel serta dugaan penggelembungan harga.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan penyidik melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, KOSMAK meminta penyidik mengurai lebih jauh siapa yang menyusun atau mengubah formula, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah terdapat aliran dana kepada pihak tertentu.

Dengan kata lain, penyidikan diminta menggunakan pendekatan follow the money, bukan hanya berhenti pada perusahaan yang tercatat sebagai penerima.

Relasi Agustinus-Febrie Juga Diminta Diuji

KOSMAK turut menyoroti mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015-2018, Agustinus Antonius.

KOSMAK menyebut Agustinus memiliki hubungan satu almamater dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut penelitian KOSMAK, Agustinus kemudian pada 19 Januari 2024 diduga ditunjuk menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto. Don Ritto tercatat sebagai komisaris.

PT Sebambam Mega Energi kemudian disebut menjadi pemegang 1.999 lembar saham PT Gentala Adhyasta Swarna, perusahaan yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Sugeng menyebut Agustinus diduga memiliki posisi penting dalam relasi tersebut.

“Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang penjaga gerbang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

Klaim tersebut juga belum merupakan kesimpulan hukum.

KOSMAK meminta seluruh hubungan tersebut diuji melalui dokumen korporasi, transaksi keuangan, komunikasi para pihak dan kewenangan masing-masing pihak dalam perkara dana sawit.

Bukan Lagi Soal Saksi, Tapi Tersangka

Di titik ini, publik dihadapkan pada paradoks.

Penyidikan telah berjalan sejak September 2023. Puluhan saksi telah diperiksa. Sejumlah korporasi penerima insentif telah ditelusuri. Airlangga Hartarto pernah diperiksa. Dokumen dari pihak tertentu juga pernah disita.

Namun, sampai tiga tahun berlalu, belum ada satu pun tersangka.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.