UPDATE

NASIONAL

Bungkamnya Kejagung Pada Kasus Dana Sawit Rp176,1 Triliun!

BANDA ACEH  — Tiga tahun penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) justru melahirkan pertanyaan yang semakin tajam: setelah puluhan saksi diperiksa dan aliran dana insentif biodiesel mencapai puluhan triliun rupiah, mengapa belum satu pun tersangka diumumkan.

Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada 7 September 2023. Namun hingga September 2026, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka maupun nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Jurnalis Monitorindonesia.com telah berulang kali meminta penjelasan terbaru kepada Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan.

Konfirmasi antara lain disampaikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Jampidsus Kejagung, hingga Kapuspenkum. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbaru mengenai sejauh mana perkara tersebut telah berjalan.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2025, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, mengatakan perkara tersebut masih berjalan.

“Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan,” kata Harli.

Kemudian pada 1 Agustus 2025, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan akan mengecek perkembangan perkara tersebut.

“Nanti saya tanyakan infonya mas,” ujar Anang.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman mengenai tersangka.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyerahkan Dumas Gelombang Ketiga kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

KOSMAK mendesak penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Ketua KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menilai lamanya proses penyidikan menjadi persoalan serius, terutama karena penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari korporasi maupun unsur lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana sawit.

“Sudah tiga tahun sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023, hingga kini tidak ada satu pun tersangka,” ujar Sugeng.

Bagi KOSMAK, persoalan perkara ini bukan lagi sekadar berapa banyak saksi yang telah diperiksa. Pertanyaan utamanya adalah apakah pemeriksaan tersebut telah mampu mengurai siapa pengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas dugaan penyimpangan.

Apalagi, perkara tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BPDPKS dalam jumlah sangat besar.

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.