UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Uang Suap ATR/BPN Rp 106,3 Miliar ke Nusron Wahid dan Ormas Islam

Dua Masalah

Uang Rp106 miliar yang diungkap KPK berasal dari dua konstruksi perkara di internal Kementerian ATR/BPN.

No. Konstruksi Perkara Pihak yang Terlibat Dugaan Perbuatan Nilai Keterangan
1 Suap penerbitan HGB Adrianto Pitojo Adi, I Sontang Coin Manurung, Erwin Adrianto diduga menyuap Sontang melalui Erwin Rp1,5 miliar Suap diduga untuk membuka blokir dan memuluskan penerbitan HGB/sertifikat tanah yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor.
2 Gratifikasi di lingkungan ATR/BPN Pejabat ATR/BPN, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri Dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan Rp2,1 miliar Uang dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) disetorkan kepada Erwin.
2.1 Aliran uang kepada Arif Sugiyanto Erwin, Arif Sugiyanto Uang dari pengurusan HGB PT BPA selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto Rp1,8 miliar Arif disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
2.2 Dugaan gratifikasi Lampri dan Arif Sugiyanto Lampri, Arif Sugiyanto Keduanya diduga melakukan gratifikasi terkait jabatan/pelayanan di lingkungan ATR/BPN Rp8 miliar Lampri disebut sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Kemudian, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Para pemberi suap (Adrianto dan Rizal Pahlevi) disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara enam orang penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.