Dua Masalah
Uang Rp106 miliar yang diungkap KPK berasal dari dua konstruksi perkara di internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
- Fahd El Fouz, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para pemberi suap (Adrianto dan Rizal Pahlevi) disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara enam orang penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.





















































































Beri Komentar