Diangkat Juni 2026
Berdasarkan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham atau Keputusan RUPS Sirkuler yang diperoleh Monitorindonesia.com, PT Pelindo Jasa Maritim memang melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris.
Dalam poin PERTAMA, pemegang saham memberhentikan Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen.
Selanjutnya, pada poin KEDUA, pemegang saham mengangkat Silfester Matutina untuk menggantikan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim tertanggal 25 Juni 2026.
Masa jabatan Silfester ditetapkan paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak tanggal keputusan tersebut, dengan tetap membuka kemungkinan pemberhentian sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keputusan itu, Silfester masuk jajaran komisaris perusahaan yang berada dalam grup Pelindo.
Sebelum ditunjuk di PT Pelindo Jasa Maritim, Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Ia diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Putusan Pidana Sudah Inkrah
Di sisi lain, rekam jejak hukum Silfester menjadi titik yang kini kembali dipertanyakan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester terbukti melakukan tindak pidana memfitnah dan menjatuhkan pidana penjara. Putusan kasasi tersebut memperbaiki lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan berikutnya adalah eksekusi putusan tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali tidak otomatis menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana yang telah inkrah.
Upaya eksekusi terhadap Silfester juga pernah dilakukan. Namun, menurut penjelasan Kejaksaan, proses tersebut menghadapi kendala karena yang bersangkutan sempat tidak ditemukan dan kemudian pandemi Covid-19 turut menjadi hambatan.
Memasuki 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung disebut ikut dilibatkan dalam proses pencarian Silfester.
Kondisi inilah yang kemudian menempatkan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim dalam sorotan publik: bagaimana proses pemeriksaan latar belakang hukum dilakukan sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan?
Pertanyaan tersebut relevan karena Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengatur persyaratan formal dan mekanisme penilaian calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, termasuk pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon.































































































Beri Komentar