Untuk calon komisaris, aturan tersebut juga mensyaratkan antara lain tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya, dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan dalam lima tahun sebelum pengangkatan.
Aturan yang sama juga membuka mekanisme pemberhentian. Salah satu alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adalah apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pengangkatan, calon komisaris juga harus melalui tahapan penilaian dan pemenuhan persyaratan yang didokumentasikan. Untuk komisaris anak perusahaan, misalnya, aturan tersebut mengharuskan adanya informasi mengenai proses penjaringan, penilaian, hingga penetapan calon.
Karena itu, polemik Silfester kini bukan semata soal siapa yang ditunjuk menjadi komisaris. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana rekam jejak hukum calon telah diuji secara transparan sebelum seseorang dipercaya mengawasi perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.
Bagi FITRA, persoalan tersebut menyentuh langsung aspek integritas dan kepercayaan publik. Sementara bagi Fickar, status putusan pidana yang telah inkrah harus menjadi perhatian serius dalam penempatan seseorang pada jabatan di lingkungan perusahaan negara.
Dengan demikian, keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim pada 25 Juni 2026 dan status putusan pidana Silfester yang telah inkrah kini berada dalam satu ruang pertanyaan publik: sejauh mana standar integritas dan kepatuhan hukum benar-benar menjadi parameter dalam memilih pengawas korporasi negara?
Silfester sendiri dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024































































































Beri Komentar