Wabup Syukri juga mengaharapkan adanya pemetaan kawasan rawan yang akurat, penguatan pengawasan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan alternatif ekonomi produktif bagi masyarakat.
“Masyarakat di kawasan rawan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai bagian dari persoalan. Sebaliknya, masyarakat harus kita tempatkan sebagai bagian penting dari solusi,” tegas Syukri.
Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran, keberanian, dan kemampuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
“Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder harus mampu menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Syukri menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan, maka pendekatan yang dibangun harus disertai dengan program pemberdayaan dan pengembangan komoditas alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi lintas sektor yang dibangun dapat menghasilkan langkah nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, edukasi, serta pembangunan alternatif ekonomi masyarakat.
“Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Syukri.
Deputi BNN RI: Kawasan Rawan Harus Dipulihkan
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.
Ia menjelaskan, BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi. Dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya maupun waspada, termasuk sejumlah kawasan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebut terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Enam kawasan yang disebutnya meliputi Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.






























































































Beri Komentar