“Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Danantara harus menjadi contoh tata kelola investasi negara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Mulyanto berharap kajian Pemerintah mengenai redefinisi tindak pidana korupsi dapat menghasilkan rumusan hukum yang lebih jelas, adil, dan efektif tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.
Kepastian hukum bagi dunia usaha dan pengelola kekayaan negara memang diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat dan perlindungan kepentingan rakyat.
“Kita mengapresiasi kehati-hatian Pemerintah dalam persoalan ini. Reformasi hukum harus memperkuat kepastian hukum sekaligus memperkokoh pemberantasan korupsi. Jangan sampai upaya memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi justru membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekayaan negara,” pungkas Mulyanto.
Sebelumnya diinformasikan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.


















































































































Komentar Terbaru