Namun, MK juga menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Tekanan semakin besar setelah MA mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Putusan tersebut berkaitan dengan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
ANTARA melaporkan bahwa MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Secara ketatanegaraan, DPR memang memiliki hak angket sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Pasal 20A UUD 1945 memberikan DPR tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Permintaan tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna.


















































































































Komentar Terbaru