BANDA ACEH – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.Aktivis 98 Jayadi Santoso mengkhawatirkan persoalan tersebut berkembang menjadi krisis Politik dan memicu kekacauan nasional apabila Gibran tidak segera mengambil sikap atas putusan kedua lembaga peradilan tersebut.
“Rakyat di bawah mulai bergerak meminta Gibran mundur. Kalau tidak segera muncul dikhawatirkan muncul gerakan massa lebih besar dan bisa memunculkan kekacauan nasional,” kata Jayadi kepada wartawan, Ahad (1/11/2026).
Menurut Jayadi, keputusan MK dan MA telah menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi politik dan konstitusional jabatan wakil presiden.
“Karena itu perlu ada langkah politik dan ketatanegaraan untuk menyelesaikan polemik tersebut,” paparnya.
Jayadi berpandangan, setelah munculnya dua putusan tersebut, secara de facto kedudukan Gibran sebagai wakil presiden sudah kehilangan legitimasi. Ia khawatir ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini akan memperbesar ketegangan politik dan menimbulkan ketidakpastian dalam pemerintahan.
Ia juga mendesak DPR segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Selanjutnya, MPR didorong menjalankan kewenangan konstitusionalnya apabila proses hukum dan politik menyimpulkan terdapat alasan pemberhentian wakil presiden.
Bagi Jayadi, penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata menyangkut masa depan politik Gibran, melainkan juga kepastian hukum dan stabilitas nasional.
Polemik ini bermula dari putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK menyatakan:
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri.”


















































































































Komentar Terbaru