UPDATE

NASIONAL

Mahfud MD: Putusan MA soal Suket Gibran Berlaku Surut

BANDA ACEH  — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Mahfud mendasarkan penilaiannya pada penggunaan diksi dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pilihan kata tersebut menunjukkan bahwa putusan masuk kategori ex-tunc, yakni berlaku surut, bukan ex-nunc yang berlaku ke depan.

“Ia (vonis MA) adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif,” kata Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud menjelaskan, perbedaan istilah dalam amar putusan memiliki konsekuensi terhadap penafsiran hukum. Jika putusan berlaku prospektif atau ex-nunc, menurut dia, diksi yang digunakan adalah “dibatalkan” atau “MA membatalkan”. Sebaliknya, putusan yang berlaku surut atau ex-tunc menggunakan kata “batal”.

“Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” tulisnya.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Mahfud menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak pernah sah sejak awal.

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tandasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian keterangan amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendy dan Hari Sugiharto. Adapun panitera penggantinya adalah Michael Renaldy Zein.

Perkara ini diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Sebelumnya, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.