UPDATE

NASIONAL

Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo Tuai Kontroversi, Pengamat Desak Kapolri Bertindak Tegas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional dalam penggerebekan tersebut.

MUI juga meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kronologi, serta prosedur penggeledahan dan pemeriksaan.

Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi mempertanyakan alasan penggerebekan dilakukan pada dini hari dengan menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Ketua Umum KH Jeje Zaenudin mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat. PERSIS mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan martabat perempuan, anak-anak, dan lembaga pendidikan.

Dalam pandangan Amir Hamzah, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum bagi pimpinan Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga ideologi serta karakter institusi kepolisian.

Ia mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya pengaruh yang disebutnya sebagai Komunisme Gaya Baru ke dalam tubuh Polri.

Amir menilai, pengawasan terhadap personel tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kedisiplinan, tetapi juga harus menyentuh pembinaan ideologi, integritas, loyalitas terhadap konstitusi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Peringatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian pimpinan Polri agar institusi kepolisian tetap menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Amir menambahkan, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab dan pengawasan yang kuat.

Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian telah mengatur prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian juga mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Polri.

Karena itu, Amir meminta Kapolri tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang disertai bukti dan hasil pemeriksaan yang transparan.

“Ini ujian bagi Kapolri. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada tindakan aparat yang justru menimbulkan ketakutan. Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” pungkas Amir.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.