BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi hukum serius. Surat tersebut bukan hanya harus ditarik dan dimusnahkan, tetapi secara hukum juga harus dianggap tidak pernah ada sejak awal penerbitannya.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, menegaskan bahwa istilah batal demi hukum dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tata negara memiliki makna yang jelas. Konsekuensinya, keputusan atau surat yang dinyatakan batal demi hukum tidak lagi mempunyai kedudukan hukum sejak awal.
Margarito menjelaskan, amar putusan MA yang memerintahkan penarikan dan pemusnahan suket tersebut tidak boleh dipahami sebagai persoalan administratif biasa. Ada konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat atau instansi yang menerbitkan surat tersebut.
“Dalam ilmu hukum administrasi negara dan tata negara, kata batal demi hukum itu menunjuk bahwa surat itu harus dianggap tidak ada sejak awal,” kata Margarito di televisi swasta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, dalam istilah teknis hukum, keadaan tersebut menunjukkan bahwa surat yang dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan.
Ia kemudian menyoroti amar putusan MA yang secara tegas memerintahkan agar suket penyetaraan ijazah Gibran ditarik dan dimusnahkan.
Menurut Margarito, perintah tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pelaksanaannya, terutama siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan penarikan surat tersebut.
“Mahkamah Agung memerintahkan surat ini untuk ditarik dan dimusnahkan. Pertanyaannya, secara hukum, bagaimana cara menariknya?” ujarnya.
Margarito mengemukakan dua kemungkinan mekanisme. Pertama, pejabat yang berwenang dapat meminta Gibran mengembalikan surat keterangan tersebut. Kedua, pejabat atau instansi penerbit dapat mendatangi Gibran untuk mengambil langsung dokumen yang dimaksud.
Namun, Margarito menegaskan bahwa persoalan apakah dokumen itu nantinya diserahkan atau tidak, tidak mengubah konsekuensi hukum putusan MA.
Sebab, ketika pengadilan telah menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, keberadaan surat itu secara hukum sudah tidak dapat dipertahankan.
“Dia serahkan atau tidak, itu soal lain. Tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada. Mau suka, mau tidak, mau senang, mau tidak, tidak ada urusan,” tegasnya.


















































































































Komentar Terbaru