Karena itu, isu pemakzulan Gibran dan polemik penggeledahan pesantren merupakan dua persoalan berbeda. Namun, Beathor melihat perubahan perhatian publik terhadap kedua peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang patut dicermati.
Peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an bukan hanya mendapatkan kritik dari kalangan politisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti prosedur penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah yang sedang tidur ketika aparat gabungan mendatangi lokasi.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren. Aparat juga dilaporkan melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok.
Sebanyak 15 orang penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut sempat dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai penggeledahan terhadap santriwati yang sedang tidur pada dini hari perlu dievaluasi dari sisi proporsionalitas, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur operasi serta memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap dilindungi.
Komnas HAM juga meminta Propam Polri dan Kompolnas memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang terdampak.
Menurut keterangan Polri, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polri menyebutkan keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan oleh Propam.
Polda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa Polwan telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati, disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.




















































































































Komentar Terbaru